Senin, 19 Oktober 2015

Tugas Ilmu Sosial Dasar IV : Warga Negara dan Negara

1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH 

A. HUKUM
        Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
  •  Sifat dan Ciri - Ciri Hukum
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
 
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
  • Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
  • Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

 B. Sumber-sumber hukum
   Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
1. Segi Formal
    Dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

2. Segi Material
    a) Undang-undang (Statue)
        Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara

    b) Kebiasaan (Costum)
        Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap pelanggaran perasaan hukum.

    c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
        Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

    d) Traktat (Treaty)
        Perjanjian antar dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

    e) Pendapat Sarjana Hukum
        Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

C. Pembagian Hukum

1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
    a. Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    b. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
    c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara
    d. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk dari keputusan hakim

2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
    a. Hukum Tertulis
        -Yang dikondifikasikan yaitu hukum tertulis yang telah dibukukan jenisnya dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap
        - Tak dikondifikasikan yaitu hukum tak tertulis

 3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam :
    a. Hukum Nasional yaitu hukum dalam suatu negara
    b. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan internasional
    c. Hukum Asing yaitu hukum dalam negara lain
    d. Hukum Gereja yaitu norma gereja yang ditetapkan untuk anggota

 4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam :
     a. Ius Costitutum (Hukum Positif)
         Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
     b. Ius Constituendum
         Hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
     c. Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

  5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
     a. Hukum Material : Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum perdata
     b. Hukum Formal : Hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material dan cara hakim memberi putusan. Contoh : hukum acara pidana

  6) Menurut "sifatnya" hukum dibagi dalam :
      a. Hukum yang memaksa : hukum yang keadaannya bagaimana harus dan punya paksaan mutlak.
      b. Hukum yang mengatur : hukum yang dapat dikesampingkan.

  7) Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam :
      a. Hukum Obyektif : Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum & tidak mengenai individu.
      b. Hukum Subyektif : Hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku untuk individu atau kelompok.

  8) Menurut "isinya" hukum dibagi dalam :
      a. Hukum Privat (sipil)
         Hukum yang mengatur hubungan antar perorangan dan menitik beratkan pada kepentingan individu.
      b. Hukum Publik (negara)
          Hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapannya.


  B.     NEGARA
       Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan  mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1.  mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu    dengan lainnya
  2.  mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan  besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
  
   a.       Sifat Negara
  • Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal   agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
  
b.          Bentuk Negara 
  • Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  • Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  • Negara dominion
    Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri.
  • Negara uni
    Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja.
Ada dua macam :
  1. Uni riil : Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama.
  2. Uni personil : Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta.


    c.    Negara protectoral
       Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih    kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung.

 Unsur-unsur Negara :
  •  harus ada wilayahnya
  •  harus ada rakyatnya
  •  harus ada pemerintahnya
  •  harus ada tujuannya
  •  harus ada kedaulatan

Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
a.       Sifat –sifat Kedaulatan
  •  Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
  •  Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
  •  Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak  dapat dibagi-bagi.
  •  Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
b. Sumber Kedaulatan
  1.   Teori Kedaulatan Tuhan
    Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
    menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
     2.    Teori Kedaulatan Rakyat
         Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas                nama rakyat.
·         Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
     3.   Teori Kedaulatan Negara
        Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
        kedaulatannya sendiri.
        Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
     4.  Teori Kedaulatan Hukum
·      Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

    C. PEMERINTAH
      Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Tanpa Pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur. Untuk membedakan antara Pemerintah dan pemerintahan, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
  • Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasakan dasar Negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
  • Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.

    Pemerintahan dalam arti sempit :
  • Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
  • Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
       Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
  •        Pemerintah dalam arti luas :
    Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
  •       Pemerintah dalam arti sempit :
    Adalah hanya menunjukan kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


2.   Warga Negara Dan Negara

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
1)   Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

a. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

2)  Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

A. Asas Kewarganegaraan
     Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
1)  Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
     a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
     b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·    Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·    Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

2)  Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
    1)  Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

B.  Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
      Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2)   :  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1)   :  Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)   :  Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :

Pasal 27 (1)  : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)   : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28    :Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)  :Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30 (1)  :Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan bangsa.



Tidak ada komentar: