Senin, 19 Oktober 2015

Tugas Ilmu Sosial Dasar IV : Warga Negara dan Negara

1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH 

A. HUKUM
        Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
  •  Sifat dan Ciri - Ciri Hukum
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
 
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
  • Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
  • Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

 B. Sumber-sumber hukum
   Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
1. Segi Formal
    Dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

2. Segi Material
    a) Undang-undang (Statue)
        Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara

    b) Kebiasaan (Costum)
        Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap pelanggaran perasaan hukum.

    c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
        Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

    d) Traktat (Treaty)
        Perjanjian antar dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

    e) Pendapat Sarjana Hukum
        Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

C. Pembagian Hukum

1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
    a. Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    b. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
    c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara
    d. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk dari keputusan hakim

2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
    a. Hukum Tertulis
        -Yang dikondifikasikan yaitu hukum tertulis yang telah dibukukan jenisnya dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap
        - Tak dikondifikasikan yaitu hukum tak tertulis

 3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam :
    a. Hukum Nasional yaitu hukum dalam suatu negara
    b. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan internasional
    c. Hukum Asing yaitu hukum dalam negara lain
    d. Hukum Gereja yaitu norma gereja yang ditetapkan untuk anggota

 4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam :
     a. Ius Costitutum (Hukum Positif)
         Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
     b. Ius Constituendum
         Hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
     c. Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

  5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
     a. Hukum Material : Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum perdata
     b. Hukum Formal : Hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material dan cara hakim memberi putusan. Contoh : hukum acara pidana

  6) Menurut "sifatnya" hukum dibagi dalam :
      a. Hukum yang memaksa : hukum yang keadaannya bagaimana harus dan punya paksaan mutlak.
      b. Hukum yang mengatur : hukum yang dapat dikesampingkan.

  7) Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam :
      a. Hukum Obyektif : Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum & tidak mengenai individu.
      b. Hukum Subyektif : Hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku untuk individu atau kelompok.

  8) Menurut "isinya" hukum dibagi dalam :
      a. Hukum Privat (sipil)
         Hukum yang mengatur hubungan antar perorangan dan menitik beratkan pada kepentingan individu.
      b. Hukum Publik (negara)
          Hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapannya.


  B.     NEGARA
       Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan  mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1.  mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu    dengan lainnya
  2.  mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan  besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
  
   a.       Sifat Negara
  • Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal   agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
  
b.          Bentuk Negara 
  • Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  • Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  • Negara dominion
    Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri.
  • Negara uni
    Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja.
Ada dua macam :
  1. Uni riil : Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama.
  2. Uni personil : Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta.


    c.    Negara protectoral
       Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih    kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung.

 Unsur-unsur Negara :
  •  harus ada wilayahnya
  •  harus ada rakyatnya
  •  harus ada pemerintahnya
  •  harus ada tujuannya
  •  harus ada kedaulatan

Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
a.       Sifat –sifat Kedaulatan
  •  Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
  •  Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
  •  Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak  dapat dibagi-bagi.
  •  Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
b. Sumber Kedaulatan
  1.   Teori Kedaulatan Tuhan
    Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
    menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
     2.    Teori Kedaulatan Rakyat
         Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas                nama rakyat.
·         Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
     3.   Teori Kedaulatan Negara
        Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
        kedaulatannya sendiri.
        Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
     4.  Teori Kedaulatan Hukum
·      Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

    C. PEMERINTAH
      Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Tanpa Pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur. Untuk membedakan antara Pemerintah dan pemerintahan, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
  • Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasakan dasar Negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
  • Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.

    Pemerintahan dalam arti sempit :
  • Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
  • Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
       Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
  •        Pemerintah dalam arti luas :
    Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
  •       Pemerintah dalam arti sempit :
    Adalah hanya menunjukan kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


2.   Warga Negara Dan Negara

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
1)   Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

a. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

2)  Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

A. Asas Kewarganegaraan
     Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
1)  Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
     a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
     b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·    Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·    Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

2)  Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
    1)  Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

B.  Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
      Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2)   :  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1)   :  Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)   :  Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :

Pasal 27 (1)  : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)   : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28    :Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)  :Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30 (1)  :Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan bangsa.



Minggu, 11 Oktober 2015

Tugas Ilmu Sosial Dasar III : Pemuda dan Sosialisasi

BAB IV : PEMUDA DAN SOSIALISASI

1. INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI

   Sebelum membicarakan internalisasi belajar dan spesialisasi, baiklah kami kutip sebuah artikel yang dimuat pada harian Kompas, hari Senin, tanggal 11 Februari 1985, sebagai berikut :
Seminar Tentang Remaja
ANOMI DI KALANG REMAJA AKIBAT KEKABURAN NORMA.
Jakarta Kompas.
   Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hokum, Red) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.

A. Orientasi Mendua

   Mengenai orientasi mendua, menurut Dr. Male, adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap teman sebaya, apakah itu dilingkungan sekolah atau diluar sekolah.Keadaan bimbang akibat orientasi mendua menurut Dr. Male dapat menyebabkan remaja nekat melakukan tindak bunuh diri. Untuk mengatasi hal ini dia mengemukakan beberapa alternatif. Jalan keluar yang harus diambil harus diperhitungkan peranan peer group. Program pendidikan yang melawan arus nilai peer, besar kemungkinannya tidak berhasil.

   Peran Media Massa Menurut Zulkarimen Nasution, dewasa ini tersedia pilihan isi informasi. Dengan demikian, kesan semakin permisifnya masyarakat juga tercermin pada isi media yang beredar. sementara masa remaja yang merupkan periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa, ditantai beberapa ciri, pertama keinginan dan menyatakan identitas diri. Kedua kemampuan melepas diri dari ketergantungan orang tua. Ketiga kebutuhan memperoleh akseptabilitas ditengah sesama remaja.

   Disamping itu, juga dengan melakukan intervensi ke dalam lingkungan informasi mereka secara Interpersonal. Pemecahan lainnya adalah bimbingan orang tua dalam mengkonsumsi media massa. sedangkan para komunikator massa seharusnya tetap memegang teguh tuntunan kode etik dan tanggung jawab sosial yang diembannya.


B. Peran Media Massa

   Menurut Zulkarimen Nasution, dewasa ini tersedia banyak pilihan isi informasi. Sementara massa remaja yang merupakan periode peralihan dari massa kanak-kanak menuju massa dewasa, ditandai beberapa ciri. Pertama, keinginan memenuhi dan identitas diri. Kedua, kemampuan melepas driri dari ketergantungan orang tua. Ketiga, kebutuhan memperoleh akseptabilitas di tengah sesama remaja. Ciri-ciri ini menyebabkan kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan mereka. Sedang para komunikator massa seharusnya tetap memegang teguh tuntunan kode etik dan tanggung jawab sosial yang diembannya.

C. Perlu Dikembangkan

    Arif Gosita SH yang berbocara mengenai kecenderungan-kecenderungan relasi orang tua dan remaja (KROR) menyatakan KROR postif merupakan faktor pendukung hubungan orang tua dan remaja yang edukatif. Sedang yang negative merupakan faktor yang tidak mendukung karena bersifat destruktifdan konfrontatif. Jadi, reference-group merupakan kelompok yang norma-normanya, sikap-sikapnya, dan tujuanya sangat ia setujui, dan ia ingin ikut serta dalam arti bahwa ia senang kepada kerangka norma, sikap, dan tujuan yang dimiliki kelompok tersebut.

2. PEMUDA DAN IDENTITAS

   Pemuda adalah suatu generasi yang di pundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
   Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menetukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah keidupan masyarakat. Seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat, dan tetap mempunya motivasi sosial yang tinggi.

  A. Pembinaan Dan Pengembangan generasi muda


   Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta sdan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaan nya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

  Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
Landasan idiil                  : pancasila
Landasan konstitusional : undang-undang dasar 1945 ,
Landasan strategis         : garis-garis besar haluan negara
Landasan historis           : sumpah pemuda tahun 1928 dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945

Landasan normative       : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.

 Penataan kehidupan pemuda sangat diperlukan karena pemuda perlu memainkan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan. Hal tersebut mengingat masa depan adalah kepunyaan generasi muda, namun disadari pula bahwa masa depan tidak berdiri sendiri. la adalah lanjutan masa sekarang dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, maka Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian masa kini.

  Dalam hal ini pemuda dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian, yaitu :

1) Generasi muda sebagau subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memilki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya.


2) Generasi muda sebagai objek pembinaan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang optimal.

  B. Masalah dan Potensi Generasi Muda

1)  Pemasalahan Generasi Muda
      Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain :
  1. Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
  2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
  3. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia.
  4. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat perguruan/setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
  5. Kurang gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda
  6. Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daeras pedesaan
  7. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga
  8. Meningkatkan kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika
  9. Belum adanya peraturan perundang yang menyangkut generasi muda

2)  Potensi-potensi Generasi Muda/Pemuda

Potensi-potensi yang terdapat generasi muda perlu di kembangkan adalah :

  • a.) Idealisme dan daya kritis
  Adanya idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan-gagasan-alternatif yang baru sama sekali.
  • b.) Dinamika dan kreatifitas
  Adanya idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan-gagasan-alternatif yang baru sama sekali.

  • c.) Keberanian mengambil resiko
  Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal.

  • d. Optimis dan kegairahan semangat

  Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba maju lagi. Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
  • e.) Sikap kemandirian dan disiplin murni.
 Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandirdalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya, agar dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
  • f.) Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif generasi muda secara relatif lebih terpelajar Karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya
  • g.) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
 Keanekaragaman generasi muda merupakan cerminan dari kita. Keanekaragaman tersebut dapat merupakan hambatan jika hal itu dihayati secara sempit dan ekslusif.
  • h.) Patriotisme dan nasionalisme.
Pemupukan rasa kebanggaan. kecintaan dan turut serta memiliki bangsa dan negara di kalangan generasi muda perlu lebih digalakkan, pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapannya untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
  • i.) Sikap kesatria.
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinggi adalah beberapa unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan terus menjadi sikap kesatria di kalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagimasyarakat dan bangsa.
  • j.) Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi.
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmdan teknologi bila secara fungsionadapat dikembangkan sebagai transformator dan dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidikan serta penerapan teknologi, baik yangmaju, madya maupun yang sederhana.

Tujuan pokok sosialisasi adalah:
  1. Individu harus diberi ilmu pengtahuan yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak dimasyarakat
  2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
  3. Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat
  4. Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.
3. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

A.  Mengembangkan Potensi Generasi Muda
   Jika pada abad ke-20 ini planet bumi dihuni oleh mayoritas penduduk usia muda, dengan perkiraan berusia 17 tahun, tentu akan menimbulkan beberapa pertanyaan. Pada kenyataanya, Negara-negara yang sedang berkembang masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan. Sehubungan dengan itu negara-negara berkembang selalu merasakan kekurangan tenaga terampidalam mengisi lowongan­-lowongan pekerjaan tertentu yang meminta tenaga kerja dengan keterampilan khususKaum mudmemang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakadan bangsa. Oleh Karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.

B.  Pendidikan dan Perguruan Tinggi 
   Disinilah terletak arti penting dari pendidikan sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat utama dalam pembangunan. Disebut bangsa yang maju apabila telah berhasil memenuhi minimum jumlah dan mutu dalam pendidkan penduduknya. Indonesia, sebagai bangsa yang menetapkan Pancasila sebaga falsafah hidup bangsa dan Negara, maka pendidikan nasional yang dibutuhkan adalah pendidkan dengan dasar dan dengan tujuan menurut Pancasila. Generasi muda pentig dalam mengenyam pendidikan tinggi karena, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidkan terbaik, mahasiswa mendapat proses sosialisasi terpanjang secara berencana disbanding lainnya, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa data menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise dalam masyarakat dari pada generasi muda yang lainnya. Dan lebih jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh kedepan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya. 
   Ada 2 faktor yang dapat kita amati sebagai faktor yang sangat penting dalam pembangunan dewasa ini semakin banyaknya manusia yang membutuhkan pendidikan dan semakin bervariasinya mutu pendidikan yang diharapkan oleh merek. Dalam arti inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda|pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting, Karena berbagai alasan. 

 Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, Karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh Karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.


 Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan. dan kemasyarakatan dapat diketahui.


 Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.


 Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, d.engan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/ pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih balk dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh kdepan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik di bandingkan dengan generasi muda lainnya.